DesaTamasaju.Com – Salah satu amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 adalah Pemerintah Desa melakukan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) sebagai
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Tamasaju pada hari Senin, 10 Oktober 2022 telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) yang membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tamasaju untuk Tahun Anggaran 2023.
Sekdes Tamasaju (Nasrullah Sijaya) yang juga selaku Ketua Tim Penyusun RKP Desa Tamasaju mengatakan “Musrembang kali ini dihadiri oleh seluruh unsur yang ada di Desa Tamasaju, antara lain Kepala Desa Tamasaju (Abdul Asis, S.Sos) Ketua dan Anggota BPD, Para Kepala Dusun, Imam Desa, Para Imam Dusun, Karang Taruna, Kader Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan. Selain dihadiri oleh unsur yang disebutkan di atas, Musrembang juga dihadiri oleh Camat Galesong Utara, Tenaga Ahli P3MD Kab. Takalar bersama Pendamping Lokal Desa.
Musrembang pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tamasaju Tahun Anggaran 2023 berlangsung alot mengingat banyaknya usulan program tambahan dari para peserta musyawarah, disisi lain Ketua Tim Penyusun RKP (Nasrullah Sijaya) menolak beberapa usulan peserta musyawarah untuk dimasukkan dalam matriks RKP 2023 dengan alasan pagu anggaran sangat terbatas, Nasrullah menyarankan usulan tersebut dimasukkan dalam daftar usulan yang akan dibiayai oleh Pemerintah Kab. Takalar. Beruntung Ketua BPD Desa Tamasaju selaku pimpinan sidang/musyawarah dapat menengahi dan mengendalikan jalannya musyawarah hingga selesai. Musrembang Desa Tamasaju dilaksankan di aula Kantor Desa Tamasaju