melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Pengelolaan Surat Masuk.
Pengelolaan Surat Keluar.
Pengurusan Perjalanan Dinas (SPPD/SPT).
Pengurusan Permohonan Izin/Cuti Pegawai.
Penyediaan Hasil Penilaian Prestasi Kerja
Penyiapan Administrasi dan Perlengkapan Acara / Rapat.
Penyusunan dan Pengelolaan Data Pegawai
Pengelolaan Legalisasi Surat/Dokumen.
Penatakelolaan Arsip Desa.
Penyelenggaraan Tamu Dinas.
Penyelenggaraan Rapat/Musyawarah
Dan lain-lain sesuai Perintah Kepala Desa dan / atau Sekretaris Desa.
KAUR KEUANGAN / BENDAHARA
Pengajuan Siltap dan TunjanganPegawai.
Pengajuan SPP,
Pelaksanaan Belanja Desa,
Pelaksanaan SPJ.
Penyusunan Laporan Realisasi Angggaran/Keuangan Semesteran dan tahunan
Pelaksanaan ADD/BHPR/APBN/PADes dalam Penatakelolaan Keuangan Desa.
Dan lain-lain sesuai permintaan Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa.
KAUR PERENCANAAN
Penyusunan RPJMDes dan RKP Desa
Penyusunan APBDesa
Penyusunan Musyawarah Desa / Penyelenggaraan Musrenbang Desa.
Penyusunan Hasil Musrenbang Desa
Pengkoordinasian Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Penyusunan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) Bulanan/ Tahunan.
Dan lain-lain sesuai permintaan Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa.
KASI PEMERINTAHAN
Penyusunan Laporan Kependudukan.
Pelaksanaan Agenda Kegiatan.
Pelaksanaan Absensi Kerja.
Penyusunan Program Legislasi Desa Prolegdes
Pengaturan Legalisasi Peraturan dan Perundang-Undangan.
Penyusunan dan Pengelolaan data Data/Informasi Pemerintahan dan Kependudukan.
Dan lain-lain sesuai perintsh Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa.
KASI KESEHAJTERAAN
Pelaksanaan Kegiatan Sosial Budaya.
Penyelenggaraan Bantuan Sosial Kemasyarakatan.
Pendistribusian Beras Miskin (Raskin).
Penyusunan dan Pengelolaan Data/Informasi
Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial.
Dan lain-lain sesuai perintah Kepala Desa.
KEPALA DUSUN
Pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diberikan Kepala Desa
Pengkoordinasian RT/RW.
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Posyandu
Penyelesaian Masalah atau Kasus di Tingkat Dusun/RT/RW.
Penyelenggaraan Musyawarah Dusun.
Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat Dusun/RT/RW.