STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) DESA TAMASAJU

  • SEKDES
  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
  • KAUR TATA USAHA DAN UMUM
  1. Pengelolaan Surat Masuk.
  2. Pengelolaan Surat Keluar.
  3. Pengurusan Perjalanan Dinas (SPPD/SPT).
  4. Pengurusan Permohonan Izin/Cuti Pegawai.
  5. Penyediaan Hasil Penilaian Prestasi Kerja
  6. Penyiapan Administrasi dan Perlengkapan Acara / Rapat.
  7. Penyusunan dan Pengelolaan Data Pegawai
  8. Pengelolaan Legalisasi Surat/Dokumen.
  9. Penatakelolaan Arsip Desa.
  10. Penyelenggaraan Tamu Dinas.
  11. Penyelenggaraan Rapat/Musyawarah
  12. Dan lain-lain sesuai Perintah Kepala Desa dan / atau Sekretaris Desa.
  • KAUR KEUANGAN / BENDAHARA
  1. Pengajuan Siltap dan TunjanganPegawai.
  2. Pengajuan SPP,
  3. Pelaksanaan Belanja Desa,
  4. Pelaksanaan SPJ.
  5. Penyusunan Laporan Realisasi Angggaran/Keuangan Semesteran dan tahunan
  6. Pelaksanaan ADD/BHPR/APBN/PADes dalam Penatakelolaan Keuangan Desa.
  7. Dan lain-lain sesuai permintaan Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa.
  • KAUR PERENCANAAN
  1. Penyusunan RPJMDes dan RKP Desa
  2. Penyusunan APBDesa
  3. Penyusunan Musyawarah Desa / Penyelenggaraan Musrenbang Desa.
  4. Penyusunan Hasil Musrenbang Desa
  5. Pengkoordinasian Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.
  6. Penyusunan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) Bulanan/ Tahunan.
  7. Dan lain-lain sesuai permintaan Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa.
  • KASI PEMERINTAHAN
  1. Penyusunan Laporan Kependudukan.
  2. Pelaksanaan Agenda Kegiatan.
  3. Pelaksanaan Absensi Kerja.
  4. Penyusunan Program Legislasi Desa Prolegdes
  5. Pengaturan Legalisasi Peraturan dan Perundang-Undangan.
  6. Penyusunan dan Pengelolaan data Data/Informasi Pemerintahan dan Kependudukan.
  7. Dan lain-lain sesuai perintsh Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa.
  • KASI KESEHAJTERAAN
  1. Pelaksanaan Kegiatan Sosial Budaya.
  2. Penyelenggaraan Bantuan Sosial Kemasyarakatan.
  3. Pendistribusian Beras Miskin (Raskin).
  4. Penyusunan dan Pengelolaan Data/Informasi
  5. Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial.
  6. Dan lain-lain sesuai perintah Kepala Desa.
  • KEPALA DUSUN
  1. Pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diberikan Kepala Desa
  2. Pengkoordinasian RT/RW.
  3. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Posyandu
  4. Penyelesaian Masalah atau Kasus di Tingkat Dusun/RT/RW.
  5. Penyelenggaraan Musyawarah Dusun.
  6. Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat Dusun/RT/RW.
  7. Dan lain-lain sesuai permintaan Kepala Desa.

Scroll to Top