DesaTamasaju.Com – Salah satu Calon Kepala Desa Tamasaju yang kalah dalam pertarungan pilkades di Desa Tamasaju tahun lalu menggugat Bupati Takalar (Dr. H. Syamsari, S.Pt., M.M.) di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Hal itu dilakukannya demi menggapai hasrat untuk berkuasa di Desa Tamasaju.
Setelah dinyatakan kalah dalam pilkades Desa Tamasaju, H2B sang cakades kalah sebelumnya pernah melaporkan personil P2KD Desa Tamasaju ke Polres Takalar, dengan tuduhan penipuan dan perbuatan curang. Hal itu diaungkap Sekretaris P2KD Tamasaju,“Tahun lalu setelah pelantikan kepala desa, saya bersama Ketua P2KD dilaporkan ke Polres Takalar” ungkap Nasrullah Sijaya yang merupakan Sekretaris P2KD Desa Tamasaju”. Tidak puas dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidum Polres Takalar, H2B sang cakades kalah, lanjut melapor ke Mapolda Sulawesi Selatan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Akan tetapi dalam proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sul-Sel, H2B bersama kuasa hukumnya kesulitan untuk meyakinkan penyidik atas segala tuduhan yang ditujukan ke personil P2KD Desa Tamasaju, upayanya untuk mengkriminalisasi Personil P2KD Desa Tamasaju tak kunjung berhasil sampai saat ini.
Tidak puas dengan keinginannya mengkriminalisasi P2KD Desa Tamasaju, saat ini H2B sang cakades kalah mulai “menyerang” Bupati Takalar, dengan dalih SK yang ditandatangani Bupati Takalar cacat hukum.
Sebagaiman diberitakan oleh salah satu media online beberapa hari yang lalu, H2B akronim dari sang cakades, menggugat Bupati Takalar atas SK Penetapan Abdul Asis, S.Sos. sebagai Kepala Desa Tamasaju Periode 2021-2027 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN-Makassar).
Saat berita ini dirilis, proses persiapan sidang gugatan H2B terhadap Bupati Takalar tengah dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Bupati Takalar diwakili oleh Hasjiari SH. dari Bagian Hukum Pemda Takalar, didampingi pengacaranya Baso DN SH. yang ditunjuk selaku kuasa Hukum Bupati Takalar menghadapi gugatan H2B di PTUN Makassar.