PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA TAMASAJU

1. Latar Belakang

Sesuai dengan amanat pasal 13 ayat 1 poin a UU No.14 Tahun 2008 untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Secara spesifik pasal 8 Perki No 1 Tahun 2018 tentang SLIP Desa, dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID. Pemerintah Desa Tamasaju telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)   Desa Tamasaju melalui Keputusan   Nomor 43 Tahun 2019. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Profil PPID Desa Tamasaju

PPID   Desa Tamasaju beralamat : Jl. Balai Desa Tamasaju, Dusun Beba, Desa Tamasaju, Kec. Galesong Utara Kab. Takalar, Kode Pos : 9255. Untuk memenuhi dan melayani permintaan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui deks layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain : Telepon: 085242223313; E-mail :desatamasaju@gmail.com; dan Website : https://desatamasaju.com

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID Desa Tamasaju menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Pemerintahan Desa Tamasaju penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

  • Senin s.d. Kamis                  : 07.30 s.d. 14.00 WITA Istirahat                                : 12.00 s.d. 12.30 WITA
  • Jumat                                     : 07.30 s.d. 12.00 WITA

3. Biaya – Tarif

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi   Desa Tamasaju menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Kantor Desa Tamasaju atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya

4. Maklumat

Maklumat pelayanan informasi publik PPID   Pemerintah Desa Tamasaju: “Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.”

5. Visi-Misi

Visi :Terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misi :

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  3. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia dalam pelayanan informasi publik.

6 Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Pokok PPID

  1. membantu Pemerintah Desa melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya dalam penyampaian informasi;
  2. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ;
  3. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima
  4. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Desa Tamasaju menjadi bahan informasi publik ; dan
  5. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat secara berkala  dan sesuai dengan kebutuhan.

Fungsi PPID

Secara umum adapun fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)   Desa Tamasaju adalah menjalankan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya.

7. Profil Singkat PPID

Struktur dan Profil Singkat PPID Desa Tamasaju
Scroll to Top